Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pemberi Layanan POSBAKUM PTUN Banda Aceh

Berita Terkini

Sehubungan dengan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : W1-TUN5/675/PL.01/12/2018, tanggal 19 Desember 2018 dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, Tanggal 9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Jo Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor : 28/DJMT/Kep/III/2014, Tanggal 3 Maret 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma No 1 Tahun 2014, dengan ini diumumkan kepada Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi hukum dan/atau Unit Kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Berbentuk Badan Hukum.
  2. Berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
  3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
  4. Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum.
  5. Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  6. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang advokat atau sarjana hukum.

Pendaftaran diperpanjang sampai dengan sampai tanggal 28 Desember 2018 Pukul 17.00 Wib

Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.