Rapat Pembangunan Zona Intergritas

Zona Integritas

Senin, 11 Maret 2019, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Bapak Yusri Arbi, S.H.,M.H. memimpin Rapat Pembahasan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Acara dimulai pukul 09.00 Wib, bertempat di Ruang Ketua, dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Dalam Rapat Ini, juga dibahas mengenai Pelaksanaan e-Court dan Aplikasi Monitoring Implementasi SIPP pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.