e-Litigation (Persidangan Secara Elektronik) pada PTUN Banda Aceh

Berita Terkini

Banda Aceh, Kamis, 10 Oktober 2019, Majelis Hakim Perkara Nomor 44/G/2019/PTUN.BNA, yang terdiri dari Hakim Ketua Bapak Yusri Arbi, S.H.,M.H., Hakim Anggota I Bapak Azzahrawi, S.H.,M.H, Hakim Anggota II Bapak Miftah Saad Caniago, S.H.,M.H dan Panitera Pengganti Bapak Muhibuddin, S.H.,M.H, melaksanakan persidangan secara elektronik (e-Litigation) dengan agenda persidangan Pembacaan Gugatan secara Elektronik.

Inovasi e-Litigasi yang diresmikan pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2019 ini merupakan tindaklanjut dari inovasi e-Court yang dirilis pada Tahun 2018. Adapun dasar hukum pembentukannya ialah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

Dalam implementasinya sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 630/SEK/SK/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019, e-Litigasi ini baru tersedia pada 6 Pengadilan Negeri (yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Palangkaraya), 4 Pengadilan Agama (yaitu Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Pusat) , dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo).

Berikut Dokumentasinya :