Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Intergritas pada PTUN Banda Aceh Oleh Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.

Zona Integritas

Senin, 16 Maret 2020, Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I. berkunjung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam rangka melakukan Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (PMPZI). Tim disambut oleh Plh. Ketua Bapak Muhammad Yunus Tazryan, S.H., beserta seluruh warga Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, oleh karena Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Bapak Yusri Arbi, S.H.,M.H sedang mengikuti Diklat di Mega Mendung.

Sesuai dengan surat tugas nomor 169/BP/ST/III/2020 tanggal 13 Maret 2020, Tim berjumlah tiga orang, Ibu Kolonel Sus Reki Irene Lumme sebagai ketua Tim, Bapak Ujang Abdullah sebagai Anggota Tim dan Ibu Ekasari Kurniawati sebagai pemeriksa. Tim bertugas dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020.

Tim PMPZI Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I melakukan evaluasi dengan berpedoman pada Lembar Kerja Elektronik (LKE) Evaluasi Zona Integritas (ZI), dimana evidence Zona Integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh sudah diunggah sebelumnya kedalam aplikasi PMPZI Mahkamah Agung R.I pada url https://pmpzi.mahkamahagung.go.id/

Setelah dievaluasi, dan dilakukan perbaikan evidence sesuai dengan petunjuk dari Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I, Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh memperoleh nilai 88,2.

Nilai ini bukan pedoman akan keberhasilan Pembangunan Zona Intergritas pada Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh, tapi merupakan penyemangat untuk mempersiapkan diri agar lebih baik lagi pada saat ada Penilaian dari Tim PMPZI selanjutnya.

Berikut Dokumentasinya :