PTUN Banda Aceh Menggelar Sidang Secara Teleconference

Berita Terkini

Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menggelar persidangan secara Teleconference dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari Penggugat. Hal ini dilakukan karena Saksi Ahli berada di Sumatera Utara dan tidak dapat dihadirkan ke Pengadilan, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona di lingkungan peradilan, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan corona virus disease (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.

Berikut Dokumentasinya :