Rapat Bulan April Tahun 2022

Berita Terkini

Banda Aceh, Kamis 14 April 2022, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Bapak H. Husban, S.H., M.H., memimpin Rapat Bulanan dengan didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Effendi, S.H., Panitera Bapak Muhammad Nur Mahdi, S.H.,M.H., Sekretaris Ibu Maryana, S.H.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB berlangsung di Ruang Sidang Dua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan diikuti oleh Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, ASN dan PPNPN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Adapun yang menjadi pembahasan pada Rapat Bulanan Kali ini adalah :

  1. Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
  2. Sosialisasi Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
  3. Sosialisasi Perma Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
  4. Sosialisasi Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya;
  5. Evaluasi dan Review LKE Pembangunan ZI;
  6. Laporan Evaluasi Kegiatan Hakim dan Hakim Pengawas Bidang;
  7. Laporan Evaluasi Bagian Kepaniteraan;
  8. Laporan Evaluasi Bagian Kesekretariatan;
  9. Evaluasi Pelaksanaan e-Court;
  10. Laporan dan Evaluasi Kegiatan IKAHI, IPASPI, PTWP, BAPOR dan Seni, Koperasi dan Dana Sosial.

Pada kesempatan ini Bapak Ketua menjelaskan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP), Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah “Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.” ini penting untuk dipelajari, kemudian mengenai Laporan Hakim Pengawas Bidang sudah baik, dan temuan pada laporan Hakim Pengawas Bidang perlu untuk ditindak lanjuti, agar kinerja Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menjadi lancar, Bapak Ketua melanjutkan mengenai surat panggilan pelatihan harus segera ditindaklanjuti jangan sampai ketinggalan acaranya. Bapak ketua memberikan kesempatan kepada bapak wakil ketua, untuk menambahkan beberapa hal. Pada kesempatan ini Bapak Wakil ketua meminta CPNS yang baru bergabung pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh untuk memperkenalkan diri. Bapak Wakil Ketua kemudian mengatakan ada beberapa hal yang perlu dimusyawarahkan kembali mengenai diantaranya Iuran IKAHI, dan akan diagendakan pada kesempatannya lain. Rapat ditutup dengan do’a.

Berikut Dokumentasinya :