Rapat Bulan Mei Tahun 2022

Berita Terkini

Banda Aceh, Rabu 25 Mei 2022, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Bapak H. Husban, S.H., M.H., memimpin Rapat Bulanan dengan didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Effendi, S.H., Panitera Bapak Muhammad Nur Mahdi, S.H.,M.H., Sekretaris Ibu Maryana, S.H.

Acara dimulai pada pukul 14.30 WIB berlangsung di Ruang Sidang Dua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan diikuti oleh Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, ASN dan PPNPN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Adapun yang menjadi pembahasan pada Rapat Bulanan Kali ini adalah :

  1. Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
  2. Sosialisasi Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
  3. Sosialisasi Perma Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
  4. Sosialisasi Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya;
  5. Evaluasi dan Review LKE Pembangunan ZI;
  6. Laporan Evaluasi Kegiatan Hakim dan Hakim Pengawas Bidang;
  7. Laporan Evaluasi Bagian Kepaniteraan;
  8. Laporan Evaluasi Bagian Kesekretariatan;
  9. Evaluasi Pelaksanaan e-Court;
  10. Laporan dan Evaluasi Kegiatan IKAHI, IPASPI, PTWP, BAPOR dan Seni, Koperasi dan Dana Sosial.

Pada kesempatan ini Bapak Ketua mengingatkan kembali mengenai Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, agar Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh disiplin, selalu dalam Pembinaan dan Pengawasan Atasan Langsung serta dapat menangani Pengaduan sesuai prosedur. Kemudian mengenai Laporan Hakim Pengawas Bidang sudah baik, dan temuan pada laporan Hakim Pengawas Bidang sudah ditindak lanjuti. Bapak Ketua melanjutkan mengenai Barang Milik Negara yang harus dijaga dan dirawat seperti Rumah Dinas, Kendaraan Dinas dan BMN lainnya agar tidak rusak. Bapak ketua memberikan kesempatan kepada bapak wakil ketua, untuk menambahkan beberapa hal. Pada kesempatan ini Bapak Wakil ketua mengingatkan kepada PPNPN Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh untuk selalu mengerjakan tugas yang sudah dibebankan kepada masing dengan ikhlas tanpa harus diawasi, ada inisiatif dari diri sendiri. Kemudian Bapak Ketua memberi kesempatan kepada Panitera, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian untuk memberikan laporannya masing- masing.

Berikut Dokumentasinya :