SISA PANJAR BIAYA PERKARA NOMOR 18/G/2020/PTUN.BNA

Pengumuman

Pemberitahuan terkait Sisa Panjar Biaya Perkara dengan nomor perkara : 18/G/2020/PTUN.BNA. Sisa Panjar biaya perkara Tingkat Kasasi saudara sebesar Rp. 19.500,- (Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah). Untuk pengembalian sisa panjar biaya tersebut dapat diambil di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, sisa panjar perkara tersebut tidak diambil maka uang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Suratnya dapat diunduh pada link dibawah ini.

Sisa Panjar Perkara Nomor 18/G/2020/PTUN.BNA