Pengawasan Posbakum

Mekanisme Aduan, Penyampaian Keluhan Dan Penyelesaian Masalah :

  1. Masyarakat tidak mampu dapat memberikan aduan, menyampaikan keluhan mengenai kualitas pelaksanaan layanan hukum di Pengadilan, kepada Ketua Pengadilan, secara tertulis dengan mengisi formulir pengaduan ataupun melalui media lain yang telah disediakan Pengadilan
  2. Mekanisme aduan, penyampaian keluhan dan penyelesaian masalah di Pengadilan, pelaksanaannya merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Pengaduan di Pengadilan (SEKMA No 076/KMA/SK/VI/2009)

MEKANISME PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN POSBAKUM PENGADILAN :

  1. Membuat laporan disertai kompilasi berkas perkara setiap bulan dan memberikannya kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera/Sekretaris.
  2. Mengisi Buku Register yang disediakan Panitera/Sekretaris mengenai penyelenggaraan harian Posbakum Pengadilan dan menandatangani daftar hadir piket setiap hari layanan.
  3. Memeriksa kelengkapan isian Buku Register dan daftar hadir piket secara harian
    – Jika belum lengkap, maka dikembalikan ke Petugas Posbakum
    – Jika sudah lengkap maka dilaporkan kepada Ketua Pengadilan
  4. Mengadakan rapat evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Posbakum Pengadilan
  5. Melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama kelembagaan yang dijalin. Jika diperlukan, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis.