Prosedur Pendaftaran Gugatan

1. Pihak berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membawa :
  • Surat gugatan rangkap 8 (delapan).
  • Fotocopy Objek Sengketa sejumlah 1 eksemplar (apabila sudah ada)
  • Fotocopy KTP Para Pihak sejumlah 1 eksemplar
  • Surat Kuasa sejumlah 5 eksemplar disertai fotocopy Kartu Pengenal Advokat (apabila dikuasakan)
2. Petugas Meja Pertama menerima Gugatan/Permohonan beserta kelengkapannya

3. Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.

4. Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
  • APABILA BERKAS BELUM LENGKAP : Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya.
  • APABILA SUDAH LENGKAP : Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama.
5. Pihak Penggugat  membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank  

6. Pihak Penggugat setelah membayar panjar biaya perkara, menyerahkan slip bukti penyetoran kepada kasir/meja Pertama.

7. Petugas meja pertama membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan Kasir/meja pertama mencatat dalam buku jurnal.

8. Petugas Meja Kedua mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama memproses gugatan.

9. Petugas meja kedua memasukan Nomor Perkara, Identitas Para Pihak, Obyek Sengketa, Posita dan Petitum gugatan dalam aplikasi SIPP.  

10 Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM dan salinan gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera kepada pihak Penggugat.

11. Pihak-pihak berperkara akan dipanggil melalui surat tercatat menghadap ke pengadilan untuk : Dismissal Proses/Pemeriksaan Persiapan/Persidangan.