Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Masyarakat Kurang Mampu. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.

Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Melayani :

  • Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
  • Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional.

Jam Pelayanan :

Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 15.00 WIB

 

Tempat Pelayanan :

Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Dengan Alamat Di Jalan Mohd. Thaher No.25 Lueng Bata, Banda Aceh 23247, Telp. (0651) 27883

Website: www.ptun-bandaaceh.go.id

Email: bandaaceh@ptun.org