Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1997 tanggal 29 Januari 1997, berkantor di jalan Ir. Mohd. Thahir No. 25 Lueng Bata Banda Aceh, diresmikan pada tanggal 25 September 1997 oleh Bapak Oetojo Oesman, SH., Menteri Kehakiman pada saat itu.

Pada Akhir tahun 2000 Operasional Peradilan Tata Usaha Negara Banda Aceh (Proses Persidangannya) dititipkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, karena situasi dan kondisi pada saat itu tidak dimungkinkan bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Bukan hanya Hakim dan Pegawai yang tidah berani masuk kantor, gedung kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh sendiri kondisinya sangat memprihatinkan karena hangus terbakar dan terkena banjir besar pada Desember 2000.

Menjelang awal tahun 2005 situasi keamanan berangsur-angsur pulih, hal ini sebagai salah satu dampak tsunami yang melanda sebagian Nanggroe Aceh Darussalam, oleh karenanya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/076/SK/V/2005 tanggal 16 Mei 2005, dibuka kembali persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan pertimbangan antara lain tuntutan warga Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nanggroe Aceh Darussalam agar proses sengketa Tata Usaha Negara dibuka kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada saat awal berdiri telah menerima banyak gugatan, akan tetapi sayang berkas-berkas perkara tersebut banyak yang hilang atau rusak pasca konflik, banjir dan musibah tsunami yang melanda kota Banda Aceh. Adapun yang tersisa hanyalah berkas-berkas dari tahun 2005 s/d sekarang. Dengan demikian jumlah perkara yang diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dari tahun 2005 s/d April 2011 adalah sebanyak 81 perkara ditambah 6 perkara sejak April s/d aguatus 2011, dengan jenis kasus yang bervariasi antara lain yang terbanyak adalah kasus kepegawaian, pertanahan, Kepala Dinas, dan DPRD.