inventaris

Gedung yang digunakan sebagai Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh sejak beropersi sejak September 1997 hingga saat ini telah beberapakali direnovasi. Renovasi pertama yaitu sekitar tahun 2001, yang rusak akibat banjir besar yang melanda Kota Banda Aceh pada bulan Desember 2000. Renovasi yang kedua yaitu atas bantuan dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias (BRR NAD-NIAS) pada tahun 2006, yang rusak akibat terbakar pada masa konflik dan Gempa & Tsunami yang melanda sebagian Nanggroe Aceh Darussalam pada Desember 2004.

Adapun data fisik lahan dan bangunan adalah sebagai berikut :

a.            Status lahan        :               Hak Pakai

b.            Luas Tanah          :               2.000 m2.

c.            Luas Bangunan   :               900 m2 (terdiri dari dua buah bangunan yaitu, gedung induk di bagian depan bersambung ke bagian belakang sayap kiri dan kanan untuk Ruang Ketua, Ruang Wakil Ketua, Ruang Panitera/Sekretaris, Ruang Hakim, Ruang Wakil Panitera/Wakil Sekretaris, Ruang Kepaniteraan Perkara, Ruang Sub Umum/perpustakaan, Ruang Sub Keuangan di bagian depan, Ruang Kepaniteraan Hukum, Ruang Panitera Pengganti dan Mushalla di sayap kiri, Ruang Sidang 1 dan Ruang Sub Kepegawaian di sayap kanan. Sedang dibagian tengah untuk Ruang Sidang Utama.

d.            Batas-batas        :

–   Barat (depan) Jalan Ir. Mohd. Tahir, Lueng Bata

–   Timur (belakang) sawah warga

–   Utara (kiri) Lorong/gang batas desa

–   Selatan (kanan) tanah warga.

Selain Bangunan Gedung untuk Kantor tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh memiliki rumah Dinas sebanyak 11 (sebelas) unit yaitu terdiri dari :

–              Rumah Dinas Type B/120 sebanyak 2 (dua) unit, masing-masing untuk di tempati oleh Ketua dan Wakil Ketua yang berlokasi di desa Pantee, Kabupaten Aceh Besar;

 

–            Rumah Dinas Type C/70 sebanyak 9 (sembilan) unit yang berlokasi di 3 (tiga) tempat yaitu di desa Batoh sebanyak 4 (empat) unit ditempati oleh para Hakim. Di desa Cot Mesjid sebanyak 3 (tiga) unit ditempati oleh Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera dan 1 (satu) orang Hakim. Di Desa Pantee, kab. Aceh Besar  sebanyak 2 (dua) unit ditempati  oleh Kasub. Kepegawaian dan 1 (satu) orang Panitera Pengganti.

 

–              Kendaraan Dinas berupa kendaraan roda empat sebanyak 4 (empat) buah yaitu Sedan Vios 1 (satu) buah, Kijang Innova sebanyak 2 (dua) buah dan 1 (satu) buah Toyota Avanza Selain itu juga ada Kendaraan roda dua sebanyak 9 (sembilan)  buah.