Banda Aceh, 30 September 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menerima kunjungan Tim Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pasca Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti. Kegiatan ini berlangsung pada 30 September sampai dengan 2 Oktober 2026.
Monev tersebut tidak berhenti pada pertanyaan apakah peserta telah mengikuti pelatihan. Kehadiran tim Monev ke Tanah Rencong juga menggali apakah materi diklat benar-benar digunakan dalam pekerjaan sehari-hari, apakah pemahaman hukum acara bertambah, dan apakah keterampilan menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta e-Court mengalami perkembangan. Pembahasan juga menyentuh penggunaan template berita acara dan penguatan kaidah bahasa hukum serta penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam dokumen persidangan.
Evaluasi dilakukan melalui diskusi dan wawancara langsung dengan Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, serta Panitera Pengganti PTUN Banda Aceh. Tim dipimpin oleh Bapak Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H., S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, bersama Bapak Irvan Mawardi, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI didampingi Bapak Muhammad Ridwan Aziz, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Subbidang Fasilitas Pusdiklat Teknis Peradilan, Bapak Deden Supriatna, S.Kom. selaku Operator - Penata Layanan Operasional pada Subbagian Tata Usaha Pusdiklat Teknis Peradilan, serta Ibu Andi St Nur Azizah Akram, S.H. selaku Staf Subbidang Fasilitas Pusdiklat Teknis Peradilan. Penugasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 142/BSDK.3/ST.KP7.1/IX/2026 dan Surat Evaluasi Pasca Pelatihan Nomor 542/BSDK.3/DL1.8/IX/2026.
Menilai Apa yang Benar-Benar Diterapkan
Pertanyaan yang diajukan dalam kegiatan ini berangkat dari pekerjaan yang dijalankan di satuan kerja. Tim menanyakan apakah template berita acara yang diperoleh dalam diklat sudah digunakan dalam penyusunan berita acara di PTUN Banda Aceh. Tim juga menanyakan apakah pelatihan menambah wawasan mengenai hukum acara, bagaimana kemampuan alumni menggunakan SIPP dan e-Court setelah mengikuti diklat, serta apakah kaidah bahasa dan bahasa hukum telah diterapkan dalam berita acara.
Arah pertanyaan tersebut membuat evaluasi lebih dekat dengan hasil kerja. Manfaat pelatihan dapat dilihat dari dokumen yang disusun, ketepatan pencatatan persidangan, kelancaran pengelolaan perkara, dan kemampuan aparatur menggunakan aplikasi yang menjadi bagian dari pekerjaan. Dengan cara ini, pelatihan dapat dinilai dari dampaknya bagi kepaniteraan dan dukungannya terhadap pelaksanaan persidangan.
Monev juga melibatkan alumni dari beberapa angkatan pelatihan, mulai 2015, 2017, 2021, 2023, 2025, hingga 2026 serta keterlibatan Hakim PTUN Banda Aceh sebagai mitra kerja utama Panitera Pengganti di ruang sidang. Rentang pengalaman tersebut memberi gambaran yang lebih luas mengenai materi yang masih digunakan, materi yang perlu diperbarui, serta kebutuhan kompetensi yang muncul setelah aparatur kembali menjalankan tugas di satuan kerja.
Template Berita Acara Menjadi Standar Kerja
Dalam diskusi, Bapak Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Panitera dan Panitera Pengganti perlu melaksanakan tugas sesuai dengan template berita acara yang telah ditetapkan. Template tersebut tidak perlu ditafsirkan kembali. Apabila muncul kendala dalam penerapannya, persoalan itu dapat disampaikan kepada Majelis Hakim atau atasan untuk memperoleh arahan.
Pesan tersebut penting bagi keseragaman administrasi persidangan. Template membantu menjaga agar berita acara disusun dengan struktur dan unsur yang sama, sehingga pemeriksaan serta perbaikan dokumen oleh Majelis Hakim dan atasan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Panitera Pengganti juga memiliki rujukan yang jelas ketika menghadapi bagian tertentu dalam berita acara.
Bagi satuan kerja, penerapan template perlu diikuti dengan ketersediaan contoh yang mudah diakses dan pemahaman yang sama di antara petugas. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau bagian yang tidak sesuai dengan keadaan persidangan, penyelesaiannya dilakukan melalui koordinasi dengan atasan. Cara ini menjaga agar setiap perubahan atau penyesuaian memiliki dasar arahan yang jelas.
Ruang Diklat Membutuhkan Peran yang Terfokus
Pembahasan monev menempatkan dukungan satuan kerja sebagai salah satu syarat agar diklat berjalan efektif. Ketika pelatihan dilaksanakan secara daring, peserta perlu memperoleh waktu yang cukup untuk mengikuti materi, diskusi, dan evaluasi tanpa dibebani pekerjaan lain yang dapat mengganggu konsentrasi. Keikutsertaan dalam diklat perlu diperlakukan sebagai bagian dari tugas kedinasan, bukan kegiatan yang dikerjakan di sela-sela pekerjaan rutin.
Bagi PTUN Banda Aceh, hal tersebut berarti jadwal diklat perlu segera dihubungkan dengan agenda persidangan dan pekerjaan kepaniteraan. Pimpinan dapat menetapkan pembagian tugas sejak awal, menunjuk petugas yang menangani pekerjaan yang tidak dapat ditunda, serta memastikan peserta menerima informasi yang jelas mengenai waktu dan kewajiban selama diklat. Pengaturan semacam ini menjaga pelayanan tetap berjalan sekaligus memberi ruang belajar yang layak bagi aparatur.
Keikutsertaan yang penuh juga menentukan seberapa jauh materi dapat dipahami dan diterapkan. Peserta perlu mengikuti kegiatan dengan sikap terbuka dan antusias karena pelatihan memberi kesempatan untuk memperbarui pengetahuan, menguji cara kerja, dan membawa pulang pengalaman yang dapat dibagikan kepada tim kepaniteraan.
Teknologi Informatika dan Bahasa Hukum yang Terukur
Pertanyaan mengenai kemampuan mengoperasikan SIPP dan e-Court menunjukkan bahwa kompetensi digital menjadi bagian dari pekerjaan Panitera Pengganti. Yang perlu dilihat bukan hanya apakah peserta pernah mengikuti materi, tetapi apakah setelah diklat para peserta dapat menggunakannya ketika mengelola perkara dan mendokumentasikan persidangan.
Hal yang sama berlaku pada penerapan kaidah bahasa dan bahasa hukum. Berita acara harus mencatat jalannya persidangan secara jelas, tepat, dan sesuai dengan istilah hukum yang digunakan. Karena itu, peningkatan hasil diklat dapat ditelusuri melalui kualitas berita acara, ketepatan penginputan atau pembaruan data perkara, serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan lebih tertib.
Arah tersebut sejalan dengan materi Bimbingan Teknis Lanjutan Kepaniteraan bagi Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan pada Mei 2026. Materinya mencakup hukum acara Peradilan TUN, teknik penyusunan berita acara persidangan pada SIPP dan e-Court, serta tugas dan fungsi pejabat kepaniteraan. Pengalaman dari kegiatan itu memperlihatkan bahwa penguasaan hukum acara dan keterampilan administrasi perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pembelajaran.
Untuk PTUN Banda Aceh, masukan ini dapat diterjemahkan ke dalam pemeriksaan berkala atas berita acara dan data pada SIPP atau e-Court. Pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan personal, tetapi untuk memastikan template, kaidah bahasa hukum, dan tata cara penggunaan aplikasi diterapkan secara konsisten. Temuan dari pemeriksaan dapat menjadi bahan pembinaan atau kebutuhan pelatihan berikutnya.
Materi Diklat 2027 Diarahkan Pada Kebutuhan Baru
Bapak Dr. Irvan Mawardi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa materi diklat tahun 2027 akan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas Panitera dan Panitera Pengganti. Beberapa contoh yang disebutkan adalah diklat mengenai bukti elektronik dan penerapan artificial intelligence (AI). Arah ini menunjukkan bahwa pelatihan perlu mengikuti perubahan cara kerja dalam proses peradilan.
Bukti elektronik semakin berkaitan dengan pengelolaan perkara. Dokumen digital, surat elektronik, rekaman sistem, dan tangkapan layar dapat muncul dalam proses pembuktian. Panitera dan Panitera Pengganti perlu memahami cara menerima, mencatat, menyimpan, dan mendokumentasikan bukti tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi yang lebih khusus akan membantu aparatur menghadapi persoalan yang tidak cukup dijawab dengan contoh administrasi konvensional.
Penerapan AI juga membutuhkan materi yang praktis dan terarah. Pelatihan dapat membahas penggunaan AI sebagai alat bantu untuk pekerjaan administratif atau pencarian awal. Sedangkan cara memeriksa kembali hasilnya serta kewajiban menjaga kerahasiaan dan ketepatan data tetap menjadi supervisi masing-masing Panitera Pengganti sebagai human resource yang tidak dapat tergantikan oleh AI. Penggunaan teknologi tetap harus berada dalam kendali aparatur dan mengikuti tanggung jawab kedinasan.
Masukan agar materi diklat tidak berulang pada topik yang sama perlu dibaca sebagai kebutuhan untuk memperluas pilihan pelatihan. Materi dasar tetap diperlukan bagi peserta tertentu, tetapi alumni yang telah berpengalaman membutuhkan pembahasan yang lebih spesifik dan dekat dengan persoalan yang mereka hadapi. Pemetaan kebutuhan berdasarkan tugas, pengalaman, dan perubahan teknologi akan membuat pelatihan lebih bermanfaat.
Perbaikan Terdokumentasi Bagi Satuan Kerja
Dari kegiatan ini, ada beberapa hal yang dapat segera diperkuat di PTUN Banda Aceh. Template berita acara perlu diperlakukan sebagai rujukan kerja bersama. Setiap kendala penerapan perlu disampaikan melalui jalur atasan agar penyelesaian dan arah perbaikannya terdokumentasi. Dengan demikian, perbedaan cara kerja tidak berkembang menjadi kebiasaan yang tidak seragam.
Pengaturan peserta diklat juga perlu ditempatkan dalam perencanaan kepaniteraan. Peserta yang mengikuti diklat, terutama secara daring, harus memperoleh waktu yang cukup untuk mengikuti materi, diskusi, dan evaluasi. Jadwal sidang dan pekerjaan lain perlu diatur lebih awal agar keikutsertaan dalam diklat tidak terus-menerus terganggu.
Setelah peserta kembali, materi diklat dapat dibagikan melalui diskusi internal yang singkat dan terarah. Template berita acara, penggunaan SIPP dan e-Court, serta penerapan kaidah bahasa hukum dapat dibahas bersama berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan di satker. Forum semacam ini membantu agar manfaat pelatihan tidak berhenti pada peserta yang berangkat, tetapi dapat digunakan oleh tim kepaniteraan.
Kebutuhan mengenai bukti elektronik dan AI juga dapat dicatat sebagai bahan perencanaan pengembangan kompetensi. Pencatatan tersebut akan membantu satuan kerja menyampaikan kebutuhan yang lebih jelas kepada penyelenggara diklat, sekaligus menyiapkan aparatur untuk perubahan dalam proses kerja peradilan.
Catatan kebutuhan itu dapat disusun secara sederhana melalui rekapitulasi internal termasuk materi yang sudah dikuasai, materi yang masih memerlukan pendalaman, dan persoalan pekerjaan yang berulang. Rekap tersebut dapat dibahas dalam rapat kepaniteraan dan digunakan ketika satuan kerja diminta memberikan usulan peserta atau usulan tema pelatihan. Dengan begitu, kebutuhan diklat disampaikan berdasarkan pengalaman kerja yang dapat dijelaskan, bukan sekadar daftar topik yang bersifat umum.
Monev pasca pelatihan pada akhirnya menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman peserta dengan kebutuhan lembaga. Bagi PTUN Banda Aceh, nilai kegiatan ini terletak pada masukan yang dapat diterapkan yang meliputi berita acara yang lebih seragam, pengelolaan SIPP dan e-Court yang lebih tertib, keikutsertaan diklat yang lebih terencana, serta usulan materi yang mengikuti perkembangan tugas. Jika masukan tersebut ditindaklanjuti, pelatihan akan terasa manfaatnya dalam pekerjaan sehari-hari dan dukungan kepaniteraan terhadap persidangan dapat terus diperbaiki. (Tim Redaksi PTUN Banda Aceh).



Indonesia
English