Biaya Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Anggaran, Pembiayaan Dan Pembayaran :

  1. Kegiatan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain, mengikuti mekanisme hibah sesuai tata cara pelaksanaan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Pemberi Hibah.
  2. Mekanisme pengadaan sarana/prasarana dan pembayaran imbalan jasa bagi pihak diluar pengadilan yang terdapat dalam kegiatan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, merujuk pada peraturan perundangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
  3. Metode pembiayaan/pembayaran pada layanan hukum pembebasan biaya perkara dan sidang diluar gedung pengadilan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP).
  4. Metode pembiayaan/pembayaran pada layanan hukum posbakum pengadilan melalui mekanisme Langsung (LS).
  5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
  6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengadilan Agama/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
  7. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disebut BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.