Jam Kerja

Ketentuan jam kerja kedinasan berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 071/KMA/SK/V/2008 Tanggal 14 Mei 2008, Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, diberitahukan Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh sebagai berikut:

Jam Kerja

Hari  Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 16.30 Wib.

Hari  Jum’at Pukul 08.00 s/d 17.00 Wib.

Istirahat

Hari  Senin s/d Kamis Pukul 12.00 s/d 13.30 Wib.

Hari  Jum’at Pukul 12.00 s/d 14.00 Wib.

KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :

  1. Setiap Kehadiran dan Pulang harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang baik manual maupun finger print;
  2. Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau izin, harus memakai surat izin, Jika sakit harus dengan Surat Dokter;
  3. Keluar Kantor karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas yang Ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris;
  4. Bagi Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita Pengganti, serta Staf harus ada izin atau surat perintah tugas dari Panitera/Sekretaris;
  5. Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor tanpa ada ijin dari Pimpinan yang tersebut pada Point 3 dan Point 4;
  6. Setiap kegiatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

Demikian untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH

T.T.D

KETUA