Prosedur Pelayanan Bantuan Hukum

PROSEDUR LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA:

I. PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (SECARA LANGSUNG/IN PERSON)
  1. Mengisi Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (PPBP) dan mengajukannya beserta dokumen persyaratankepada Ketua Pengadilan melalui Petugas Meja 1 bersamaan dengan berkas gugatan.
  2. Memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara dengan melampirkan daftar periksa (check list).
  3. Meneliti berkas.
    Jika belum lengkap, mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa agar Penggugatdapat melengkapinya.
    Jika sudah lengkap,melalui Petugas Meja Imencatat pada Buku Register Permohonan Pembebasan Biaya Perkara, menulis taksiran panjar biaya perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Nihil lalu menyerahkan kepada Panitera/Sekretaris.
  4. Memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran, kemudian menyampaikannya kepada Ketua Pengadilan.
    Bila Panitera/Sekretaris tidak berada di tempat, dapat diwakilkan oleh Wakil Panitera atau Panitera Muda Perkara.
  5. Memberikan penetapan atas Permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan dokumen yang tersedia.
    Jika permohonan ditolak akibat dokumen tidak memenuhi syarat, proses berperkara dilaksanakan sebagaimana Pola Bindalmin.
    Jika permohonan dikabulkan, mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
  6. Memeriksa dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
    Jika anggaran tidak tersedia maka proses berperkara dilakukan dengan cuma-cuma.
    Jika anggaran tersedia maka proses berperkara dilakukan dengan pembebasan biaya perkara.
  7. Menerbitkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan pada tanggal yang sama dengan diajukannya Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
    Apabila pada hari yang bersangkutan Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  8. Membuat Surat Keputusan Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara dan memberikannya kepada Bendahara Pengeluaran.
  9. Menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada Kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
  10. Mencatat biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara dalam Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.
  11. Memberi nomor perkara, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada Surat Kuasa Untuk Membayar. Nomor perkara sesuai dengan nomor pada Surat Kuasa Untuk Membayar.
  12. Menyerahkan satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara berikut Surat Kuasa Untuk Membayar kepada Penggugat untuk didaftarkan di Meja II.
    Proses berlanjut sesuai Pola Bindalmin, hingga pelaksanaan persidangan sesuai hukum acara.
    Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi: “Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp……… dibebankan kepada negara”.
    Apabila pihak Tergugat kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara dan uangnya dikembalikan kepada Negara.
  13. Memeriksa kecukupan panjar biaya perkara terhadap keseluruhan biaya perkara.
    Jika kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, menginformasikan hal ini kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
    Jika terdapat sisa panjar biaya perkara, mengembalikan sisa tersebut kepada Bendahara untuk dikembalikan ke Kas Negara paling lambat/selambat-lambatnya satu minggu setelah uang diterima atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  14. Membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya dan menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran.
  15. Mencatat tambahan panjar biaya perkara pada Buku Bantu
  16. Menerima laporan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara (bila ada) dari Kasir dan membukukannya dalam Buku Bantu.
II. PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (MELALUI
POS/PENGADILAN NEGERI/WEBSITE)
  1. Menerima Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (PPBP) beserta dokumen persyaratandan berkas gugatandan meneruskan kepada Ketua Pengadilan
  2. Mendisposisikan berkas kepada Panitera Muda Perkara.
  3. Meneliti berkas.
    Jika belum lengkap, mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa agar Penggugat dapat melengkapinya.
    Jika sudah lengkap, melalui Petugas Meja I mencatat pada Buku Register, menulis taksiran panjar biaya perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Nihil lalu menyerahkan kepada Panitera/Sekretaris.
  4. Memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran, kemudian menyampaikannya kepada Ketua Pengadilan.
    Bila Panitera/Sekretaris tidak berada di tempat, dapat diwakilkan oleh Wakil Panitera atau Panitera Muda Perkara.
  5. Memberikan penetapan atas Permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan dokumen yang tersedia.
    Jika permohonan ditolak akibat dokumen tidak memenuhi syarat, proses berperkara dilaksanakan sebagaimana Pola Bindalmin.
    Jika permohonan dikabulkan, mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
  6. Memeriksa dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
    Jika anggaran tidak tersedia maka proses berperkara dilakukan dengan cuma-cuma.
    Jika anggaran tersedia maka proses berperkara dilakukan dengan pembebasan biaya perkara.
  7. Menerbitkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan pada tanggal yang sama dengan diajukannya Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
    Apabila pada hari yang bersangkutan Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  8. Membuat Surat Keputusan Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara dan memberikannya kepada Bendahara Pengeluaran.
  9. Menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada Kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
  10. Mencatat biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara dalam Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.
  11. Memberi nomor perkara, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada Surat Kuasa Untuk Membayar.
    Nomor perkara sesuai dengan nomor pada Surat Kuasa Untuk Membayar.
  12. Menyerahkan satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara berikut Surat Kuasa Untuk Membayar kepada Penggugat untuk didaftarkan di Meja II.
    Proses berlanjut sesuai Pola Bindalmin, hingga pelaksanaan persidangan sesuai hukum acara.
    Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi: “Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp……… dibebankan kepada negara”.
    Apabila pihak Tergugat kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara dan uangnya dikembalikan kepada Negara.
  13. Memeriksa kecukupan panjar biaya perkara terhadap keseluruhan biaya perkara.
    Jika kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, menginformasikan hal ini kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
    Jika terdapat sisa panjar biaya perkara, mengembalikan sisa tersebut kepada Bendahara untuk dikembalikan ke Kas Negara paling lambat/selambat-lambatnya satu minggu setelah uang diterima atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  14. Membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya dan menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran.
  15. Mencatat tambahan panjar biaya perkara pada Buku Bantu.
  16. Menerima laporan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara (bila ada) dari Kasir dan membukukannya dalam Buku Bantu.

KETENTUAN-KETENTUAN:

Dalam pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, terdapat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum untuk layanan pembebasan biaya perkara, layanan sidang diluar gedung pengadilan dan layanan posbakum pengadilan.

KETENTUAN UMUM

Persyaratan Penerima Layanan Hukum

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan layanan bantuan hukum dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
    Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

KETENTUAN KHUSUS

Dalam pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, terdapat ketentuan-ketentuan yang berlaku khusus untuk masing-masing layanan pembebasan biaya perkara, layanan sidang diluar gedung pengadilan dan layanan posbakum pengadilan

A.Ketentuan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

1. Komponen biaya sebagai akibat dari Pembebasan Biaya Perkara terdiri dari:

  • Materai;
  • Biaya Pemanggilan para Pihak;
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
  • Biaya Sita Jaminan;
  • Biaya Pemeriksaan setempat;
  • Biaya Saksi/Ahli;
  • Biaya Eksekusi;
  • Penggandaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
  • Penggandaan salinan putusan;
  • Pengiriman pemberitahuan nomer register ke Pengadilan Pengaju dan para Pihak, salinan putusan, berkas perkara dab surat-surat lain yang dipandang perlu;
  • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
  • Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

2. Pengajuan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah sebagai berikut:

  • Banding dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah diucapkan putusan tingkat pertama atau setelah menerima pemberitahuan putusan dan sebelum mendaftarkan pernyataan banding dan/atau memasukkan memori banding, yang diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  • Kasasi dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah diucapkan putusan tingkat banding atau setelah menerima pemberitahuan putusan banding dan sebelum mendaftarkan pernyataan kasasi dan/atau memasukkan memori kasasi.
  • Peninjauan Kembali dilakukan dalam tenggat waktu 180 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan
  • Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh pengadilan tingkat pertama maka pengajuan permohonan banding/kasasi/peninjauan kembali harus disertai surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
  • Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan dalam masa pemeriksaan perkara yang belum ada putusan majelis hakim, maka permohonan tersebut akan dicatatkan lebih dulu dalam Berita Acara Sidang dan selanjutnya majelis hakim memerintahkan Pemohon pembebasan biaya perkara untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan sesuai prosedur yang berlaku
  • Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh pengadilan tingkat pertama maka pengajuan kontra memori banding/kasasi atau pelaksanaan inzage harus disertai surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
B. Ketentuan Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Petugas/pelaksana Sidang di Luar Gedung Pengadilan terdiri dari:
1. Petugas Penyelenggara terdiri dari:

  • Hakim,
  • Panitera Pengganti,
  • Petugas Administrasi.

2. Petugas tambahan dapat terdiri dari:

  • Hakim Mediator,
  • Jurusita,
  • Satuan Pengamanan,
  • Petugas Posbakum,
  • Pejabat/Staf pengadilan lainnya sesuai kebutuhan.
Ketentuan Layanan Posbakum Pengadilan

1. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  • Pemberian informasi, konsultasi atau advis hokum.
  • Bantuan pembuatan dokumen hokum yang dibutuhkan.
  • Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

2. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dapat berupa:

  • Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum; dan/atau
  • Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat; dan/atau
  • Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

3. Kriteria Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah:

  • Berbentuk badan hukum.
  • Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan.
  • Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
  • Memiliki minimal satu orang Advokat.
  • Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
  • Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  • Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.