Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : W1.TUN3/69/HK.06/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya PNBP Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Pemeriksaan Setempat, Eksekusi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
Catatan :
- Apabila terdapat kekurangan Biaya Panjar, maka Penggugat, Pemohon Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali berkewajiban menambah Uang Panjar dan apabila setelah Putusan masih ada sisa panjar dari Uang Panjar, Pengadilan Berkewajiban mengembalikan sisa uang panjar Penggugatm Pemohon Banding, Kasasi, Eksekusi Peninjauan Kembali;
- Bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SEMA) Mahkamah Agung R.I tanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara, maka penyetoran panjar biaya perkara gugatan, pemohon Banding, Kasasi, Eksekusi, Peninjauan Kembali disetor melalui Bank.