Cara Memperoleh Informasi

PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI

Ada dua prosedur yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk menyediakan informasi yang Anda minta, yaitu :

PROSEDUR BIASA dan PROSEDUR KHUSUS.

A.    Proses pelayanan informasi dengan PROSEDUR BIASA

  1. Permohonan
    Anda mengajukan surat permohonan informasi, Petugas Informasi Pengadilan  Memberikan  tanda terima.
  2. Klarifikasi
    Pengadilan akan menginformasikan kepada Anda jika:
  •     Informasi yang Anda minta ada/tidak ada.
  •     Informasi yang Anda minta boleh/tidak boleh diakses.
  •     Biaya penyalinan (untuk fotokopi/ print informasi yang Anda minta).

WAKTU 3 hari kerja. Dapat diperpanjang 2 hari kerja untuk Pengadilan tingkat pertama dan  tingkat banding, dan 5 MA, apabila informasi yang Anda minta bervolume besar, atau :

i.       memerlukan ijin penanggung jawab Informasi untuk mengaksesnya.

ii.       Pembayaran, Anda membayar Biaya Penyalinan Informasi/fotokopi.

iii.       Foto & Penyerahan. hari kerja untuk
Petugas Pengadilan mencetak/memfotokopy dan menyerahkan Salinan kepada Anda.

WAKTU 2 hari kerja. Dapat diperpanjang selama 3 hari kerja jika informasi yang Anda minta:
(a)  Bervolume besar, atau
(b)  Belum selesai dibuat.

B. Pelayanan Informasi dengan PROSEDUR KHUSUS digunakan oleh Pengadilan apabila Informasi yang Anda cari :

  •   Sudah tersedia di Pengadilan tersebut.
  •   Tidak bervolume besar atau tidak sedang dalam proses pembuatan.
  •   Tidak memerlukan ijin Penanggung Jawab untuk mengaksesnya (Informasi yang diminta dinyatakan secara tegas sebagai informasi yang harus diumumkan atau diakses oleh public), dan
  • Anda bersedia membayarkan langsung pada saat itu juga apabila ada biaya penyalinan Informasi yang dibutuhkan sebesar biaya cetak atau fotocopy.

Beberapa Lama Saya Bisa Mendapatkan Informasi Yang Saya Butuhkan dari Pengadilan?

  1. Dengan prosedur cepat, Anda dapat memperoleh informasi yang Anda inginkan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
  2. Apabila Informasi yang Anda cari termasuk informasi yang harus diumumkan oleh Pengadilan atau Mahkamah Agung, lazimnya informasi tersebut dapat Anda peroleh dengan prosedur cepat, karena diasumsikan seluruh informasi yang harus diumumkan kecuali salinan putusan karena biasanya volumenya besar.
  3. Apabila informasi yang Anda minta adalah putusan pengadilan, atau informasi yang tidak dinyatakan sebagai informasi harus diumumkan oleh Pengadilan, kemungkinan besar Pengadilan akan menggunakan Prosedur Biasa dalam melayani permintaan informasi Anda. Untuk itu, dibutuhkan waktu sedikitnya 3 (hari) kerja, yaitu masing-masing 1 (satu) hari kerja untuk : pengajuan permohonan informasi , klarifikasi dan pembayaran biaya penyalinan informasi (jika ada), dan terakhir, penyerahan informasi.

Apabila informasi yang Anda cari bukan informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan, atau informasi yang dapat diakses oleh publik maka waktu yang dibutuhkan oleh pengadilan dalam melayani permohonan Anda akan bertambah lama, ditambah dengan waktu untuk meminta ijin akses terhadap informasi tersebut dari Penanggung Jawab.