Peraturan dan Kebijakan Layanan Bantuan Hukum

Peraturan dan Kebijakan Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Kurang Mampu :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Kurang Mampu di Pengadilan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Tanggal 01 Februari 2015. Icon of SOP Pemberian Layanan Hukum PTUN Final SOP Pemberian Layanan Hukum PTUN Final (939.7 KiB)