Panitera Muda Hukum

Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah menyusun Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman melaksanakan tugas, SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh sebagai Berikut:

  1. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data ;
  2. Menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara ;
  3. Menyimpan arsip berkas perkara serta mencatat dan menata perkara incracht serta tugas – tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang – undangan ;
  4. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan selaku panitera pengganti ;
  5. Turut serta merumuskan kebijakan program kerja di pengadilan dan kegiatan lainnya ;
  6. Membuat laporan bulanan ;
  7. Membuat laporan kegiatan hakim dan laporan kegiatan panitera ;
  8. Menerima, mencatat dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar ;
  9. Membuat laporan kwartal ;
  10. Membuat laporan tahunan ;
  11. Membuat statistik perkara ;
  12. Melayani mahasiswa untuk kepentingan penelitian ilmiah ;
  13. Memberikan informasi kepada masyarakat pencari keadilan ;