Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0651) – 27883, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.30 s/d 17.00 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0651) – 27883, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan. Mohd. Thaher No. 25, Lueng Bata – Banda Aceh. Melalui e-mail atau website Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan klik tautan ini.
  2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh website Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.