1. PENGAJUAN GUGATAN
- Gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi :
- Bukti Pembayaran Biaya Perkara melalui Bank Aceh Syariah sejumlah Rp 500.000
- Fotocopi Objek Sengketa sejumlah 1 eksemplar (apabila sudah ada)
- Surat Kuasa sejumlah 5 eksemplar disertai copy Kartu Pengenal Advokat
- Fotokopi KTP Para Pihak sejumlah 1 eksemplar (Apabila tidak diwakilkan)
- Surat Gugatan dilengkapi dengan softcopy (CD/Flashdisc)
2. FORMAT SURAT-SURAT (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar/Bukti dan Kesimpulan) sebagai berikut:
- Ukuran Kertas: F4,
- Jenis font/Huruf: Arial
- Ukuran font/Huruf: 12
- Spasi : 1,5
- Margin: Kiri 4 cm, Kanan 2 cm, Atas 3, Bawah 3 cm.
3. PENYERAHAN SURAT GUGATAN SEDAPAT MUNGKIN DILENGKAPI ALAT BUKTI TERTULIS
4.PENYERAHAN SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN DAFTAR BUKTI WAJIB DISERTAI SOFTCOPY DALAM BENTUK CD/FLASHDISC.
5.CONTOH FORMAT SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK DAN SURAT LAINNYA SESUAI STANDAR Bisa diunduh disini : http://www.ptun-bandaaceh.go.id
6.TERTIB PERSIDANGAN
- Para Pihak wajib mengisi Daftar Hadir Sidang di Meja Informasi.
- Para Pihak wajib datang sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada sidang sebelumnya (toleransi waktu keterlambatan 30 menit).
- Para Pihak membantu menjaga ketertiban dalam persidangan.
- Sebelum Pemeriksaan, Pihak yang mengajukan Saksi wajib mempersiapkan / menyusun daftar pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan.
- Seragam yang dikenakan Para Pihak di Persidangan :
Advokat: Pakaian rapih berdasi lengan panjang
Pejabat Pemerintah: Pakaian Dinas Harian (PDH)
Masyarakat Sipil: Pakaian rapih berdasi/Batik lengan panjang