Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyedia POSBAKUM PTUN Banda Aceh T.A 2019

Berita Terkini

Banda Aceh, Senin 28 Januari 2019, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, Tanggal 9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Jo Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor : 28/DJMT/Kep/III/2014, Tanggal 3 Maret 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma No 1 Tahun 2014, serta Surat keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : W1-TUN5/675/PL.01/12/2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada PTUN Banda Aceh, maka bertempat diruang Ketua PTUN Banda Aceh, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PTUN Banda Aceh dan Kantor Pengacara “Syahminan & Partners” (Advokat – Konsultan Hukum) dalam hal Penyedia Layanan POSBAKUM di PTUN Banda Aceh.

Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Masyarakat Kurang Mampu. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.

Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Melayani :

  1. Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
  2. Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional.

 Berikut Dokumentasinya: